Kejari Padang Lawas Ungkap Kasus Korupsi Dana PSR, Dua Tersangka Ditetapkan

    Kejari Padang Lawas Ungkap Kasus Korupsi Dana PSR, Dua Tersangka Ditetapkan
    Dua tokoh yang kini berstatus tersangka adalah MH, yang menjabat sebagai pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, dan FA, yang pada Tahun Anggaran 2023 memegang posisi sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas

    PADANG LAWAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana di Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri untuk Tahun Anggaran 2023.

    Keputusan penetapan tersangka ini diambil oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas setelah melalui proses ekspose yang mendalam pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyelidikan ini didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah, menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi.

    Dua tokoh yang kini berstatus tersangka adalah MH, yang menjabat sebagai pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, dan FA, yang pada Tahun Anggaran 2023 memegang posisi sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani sawit.

    Untuk tersangka MH, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026. Hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk menahan yang bersangkutan demi kelancaran proses hukum dan pencegahan potensi perusakan barang bukti.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang anti-korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan ini menegaskan komitmen negara dalam memberantas korupsi dari berbagai lini, termasuk sektor pertanian yang krusial bagi perekonomian. (PERS)

    korupsi sawit dana psr kejari padang lawas tersangka korupsi koperasi fiktif pidana korupsi penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia

    Ikuti Kami